Komisi II Minta Pemerintah Kaji Ulang Penataan Kewenangan Pemkot Batam dan BP Batam

19-09-2016 / KOMISI II

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan penataan kembali terhadap kewenangan BP Batam dan Pemkot Batam, pasalnya kedua lembaga tersebut kewenangannya sering tumpang tindih, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik kewenangan.

 

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Mendagri, Mensetneg, Menteri Agraria, Ombudsman, Walikota Batam dan BP Batam pada Senin, (19/09/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

"Komisi II DPR mendorong Pemerintah untuk melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat dari UU No 53 Tahun 1999 dan Pasal 360 UU No 23 tahun 2004," ujar Lukman Edy selaku ketua rapat.

 

Selain itu, secara khusus Komisi II DPR juga mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam. "Komisi II DPR menerima dan memahami laporan hasil kegiatan investasi atas prakarsa sendiri (own motions investigation) dari ORI. Kami juga mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam dengan melibatkan stakeholder terkait," papar Lukman.

 

Hal yang sama juga ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan kajian dan pemetaan terkait masalah pertanahan di Batam serta ikut terlibat dalam perang terpadu satu pintu. "Komisi II DPR RI mendorong kementerian ATR untuk melakukan kajian dan pemetaan secara komprehensif terkait dengan permasalahan pertanahan dan tata ruang di Batam serta terlibat dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Batam terkait pelayanan perizinan bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam," papar Politisi PKB ini.

 

Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria untuk mengkaji ulang Keputusan Mendagri No 43 tahun 1977 tentang pengelolaan tanah di Batam. "Komisi VII meminta Kementerian ATR untuk meninjau ulang dan melakukan kajian ulang Kepmendagri No 43 Tahun 1977 tentang pengelolaan dan penggunaan tanah di daerah industri kota Batam," pungkas Lukman. (hs) foto : jayadi/hr.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...